07 October 2026
Lembaga Sertifikasi Profesi
Klik untuk memperbesar
Lembaga Sertifikasi Profesi Institut Pemerintahan Dalam Negeri (LSP IPDN) merupakan Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Kesatu (LSP P1) yang dibentuk di lingkungan IPDN untuk mendukung pengembangan, pengakuan, dan penjaminan kompetensi sumber daya manusia, khususnya kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN) di pemerintah pusat dan daerah.

LSP IPDN dibentuk berdasarkan Keputusan Rektor IPDN Nomor 500.10.2.2-225 Tahun 2023 tentang Pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi Institut Pemerintahan Dalam Negeri dan telah memperoleh lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dengan Nomor Lisensi BNSP-LSP-2669-ID, berdasarkan Keputusan BNSP Nomor KEP.2091/BNSP/IX/2025, dengan status aktif hingga 1 September 2030.

Sebagai LSP P1 berlisensi BNSP, LSP IPDN menyelenggarakan sertifikasi kompetensi melalui uji kompetensi berdasarkan skema sertifikasi dan standar kompetensi yang berlaku dengan mengedepankan prinsip profesionalitas, objektivitas, transparansi, akuntabilitas, dan integritas.

Keberadaan LSP IPDN sejalan dengan penyelenggaraan pendidikan tinggi dan kebutuhan pengakuan kompetensi lulusan, serta mendukung terwujudnya sumber daya Aparatur Sipil Negara yang kompeten, profesional, dan memiliki pengakuan kompetensi, khususnya dalam bidang pemerintahan dan penyelenggaraan administrasi pemerintahan.

Pelaksanaan kegiatan LSP IPDN berlandaskan pada:

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, khususnya ketentuan mengenai sertifikasi kompetensi. 
  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, khususnya ketentuan mengenai sertifikat kompetensi. 
  3. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2024 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi Jenjang Pendidikan Tinggi. 
  4. Keputusan Rektor IPDN Nomor 500.10.2.2-225 Tahun 2023 tentang Pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi Institut Pemerintahan Dalam Negeri. 
  5. Keputusan BNSP Nomor KEP.2091/BNSP/IX/2025 tentang lisensi Lembaga Sertifikasi Profesi Institut Pemerintahan Dalam Negeri.