Pengangkatan Unsur Pelaksana Lembaga Sertifikasi Profesi Instutut Pemerintahan Dalam Negeri berdasarkan Keputusan Dewan Pengarah Lembagasa Sertifikasi Profesi Nomor 001/27/LSP/2025 Tahun 2025. Sebagaimana dijelaskan bahwa Unsur Pelaksana berperan dalam keberlangsungan Lembaga Sertifikasi Profesi.
Institut Pemerintahan Dalam Negeri dalam hal menyelenggarakan sertifikasi kompetensi bagi peserta didik yang memiliki kompetensi tinggi sebagai bentuk pengukuhan kualitas dan kemampuan.
Institut Pemerintahan Dalam Negeri dalam hal menyelenggarakan sertifikasi kompetensi bagi peserta didik yang memiliki kompetensi tinggi sebagai bentuk pengukuhan kualitas dan kemampuan.