Bandung, 3 Oktober 2025 - Telah dilaksanakan kegiatan Uji Witness sebagai bagian dari proses penjaminan mutu Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dalam memastikan pelaksanaan asesmen kompetensi berjalan sesuai dengan standar dan pedoman yang ditetapkan secara nasional. Kegiatan ini merupakan bentuk pengamatan langsung terhadap proses asesmen oleh pihak berwenang guna menilai konsistensi, objektivitas, serta kepatuhan terhadap prosedur sertifikasi.
Uji Witness dilaksanakan melalui pemantauan langsung terhadap kinerja asesor saat melakukan asesmen kepada asesi, termasuk peninjauan metode asesmen, penggunaan perangkat uji, penerapan prinsip asesmen, serta kelengkapan administrasi pendukung. Seluruh proses berlangsung secara transparan dan profesional, dengan melibatkan unsur manajemen LSP, asesor, serta tim pemantau.
Kegiatan ini juga menjadi sarana evaluasi untuk memastikan bahwa sistem manajemen mutu LSP berjalan efektif dan seluruh tahapan asesmen telah dilaksanakan sesuai standar kompetensi kerja yang berlaku. Diskusi dan klarifikasi dilakukan untuk menyempurnakan praktik asesmen serta meningkatkan keseragaman penerapan prosedur.
Melalui pelaksanaan Uji Witness ini, diharapkan LSP mampu menjaga kredibilitas, mutu layanan sertifikasi, serta menjamin bahwa sertifikat kompetensi yang diterbitkan benar-benar mencerminkan kemampuan dan kompetensi peserta sesuai standar nasional.