Skema Sertifikasi Klaster Melaksanakan Pengamanan, Pencegahan, Penangkalan, dan Penindakan Non-Yustisial merupakan skema sertifikasi kompetensi yang berfokus pada kemampuan melaksanakan fungsi pengamanan, melakukan upaya pencegahan dan penangkalan terhadap potensi gangguan ketertiban, serta melaksanakan tindakan non-yustisial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Skema ini relevan dengan Program Studi Manajemen Keamanan dan Keselamatan Publik serta Praktik Perpolisian Tata Pamong, khususnya dalam mendukung kompetensi penyelenggaraan keamanan, ketertiban, keselamatan masyarakat, dan pelaksanaan tugas pemerintahan dalam menjaga ketertiban umum.