Skema sertifikasi Melaksanakan Pengamanan, Pencegahan, Penangkalan, Dan Penindakan Non-Yustisial adalah skema sertifikasi klaster yang dikembangkan oleh Komite Skema LSP IPDN untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja di LSP IPDN. Kemasan yang digunakan mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 2020 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Ketegori Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib Bidang Kepolisian Khusus. Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan pada pelaksanaan assesmen oleh Asesor kompetensi LSP IPDN dan memastikan kompetensi pada pekerjaan Melaksanakan Pengamanan, Pencegahan, Penangkalan, Dan Penindakan Non-Yustisial.
PPTP-001
Kode Skema Sertifikasi