Skema Polisi Pamong Praja
PPTP-001

Kode Skema Sertifikasi

Kembali ke Daftar

Skema Polisi Pamong Praja

Skema sertifikasi Melaksanakan Pengamanan, Pencegahan, Penangkalan, Dan Penindakan Non-Yustisial adalah skema sertifikasi klaster yang dikembangkan oleh  Komite Skema LSP IPDN untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja di  LSP IPDN. Kemasan yang digunakan mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 2020 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja  Nasional Indonesia Ketegori Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan  Sosial Wajib Bidang Kepolisian Khusus. Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan pada pelaksanaan assesmen oleh Asesor kompetensi LSP IPDN dan memastikan kompetensi pada pekerjaan Melaksanakan Pengamanan, Pencegahan, Penangkalan, Dan Penindakan Non-Yustisial. 
Dokumen Pendukung

Pratinjau dokumen resmi skema sertifikasi